SYARAT DAN KETENTUAN :
1. Data Jamaah dikirim paling lambat 21 hari sebelum keberangkatan. PT. Elbaraka Nusantara Aviation tidak bertanggung jawab apabila ada tiket yang tercancel atau visa gagal issued karena keterlambatan pengiriman data.
2. Jika terjadi overstay (jamaah tinggal melebihi batas waktu yang diijinkan), semua denda yang timbul dari Pemerintah Arab Saudi atau Negara lain yang dikunjungi sepenuhnya menjadi tanggung jawab jamaah dan keluarganya atau penjaminnya.
Apapun besaran dendanya sebagai berikut :
- Overstay yang tidak mengakibatkan pencabutan sementara atau permanen Ijin Penyelenggaraan Umroh dan Haji PT Elbaraka Nusantara Aviation dikenakan denda sebesar USD 5.000,
- Overstay yang mengakibatkan pencabutan sementara atau permanen Ijin Penyelenggaraan Umroh dan Haji PT Elbaraka Nusantara Aviation.
3. Ketentuan Pengajuan Visa :
- Pengurusan dan permohonan Visa dan aturan yang menyertai ketentuan dan otoritas sepenuhnya dari Pemerintah Arab Saudi atau Negara yang dikunjungi.
- Kedutaan Arab Saudi berwenang untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan Visa yang diajukan.
- PT Elbaraka Nusantara Aviation tidak memberikan jaminan keluarnya Visa dari Kedutaan Arab Saudi atau Negara lain yang dikunjungi karena otoritas pengeluaran Visa ada di Negara yang dikunjungi, maka biaya yang sudah dikeluarkan untuk proses Visa tidak dapat dikembalikan
4. Harga dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemeritahuan terlebih dahulu.
5. Perubahan Harga, Jadwal, dan Dokumen yang diperlukan mengikuti perubahan kebijakan dalam hal penerbitan Visa, maskapai penerbangan, hotel, akomodasi lainnya dan kebijakan pemerintah terkait.
6. WAJIB memberikan informasi mengenai kondisi kesehatan jasmani dan rohani calon jamaah.
7. Menaati sepenuhnya peraturan-peraturan yang berlaku baik di Indonesia dan Negara yang akan dikunjungi.
8. Calon Jamaah Umroh wajib memakai semua tanda pengenal yang telah disediakan oleh PT Elbaraka Nusantara Aviation (Koper, Tas Kabin, Tas Paspor, ID Card, Seragam, dan Syal)
9. Bagasi maksimal sesuai aturan masing-masing maskapai. Jika bagasi melebihi yang telah diberikan maskapai, maka biaya ditanggung Calon Jamaah.
